REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta telah menanam total sebanyak 70.880 pohon tambahan sejak 2019 sebagai bagian dalam program penanggulangan dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
"Sejak 2019, hingga saat ini telah ditanam total 70.880 pohon, terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati.
Penanaman ini, kata Suzi, merupakan bagian dari target penambahan 200 ribu pohon pada 2022 yang diharapkan menjadi solusi alami dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui penyerapan emisi, penurunan suhu, penyediaan habitat bagi biodiversitas dan penciptaan lingkungan yang layak huni bagi warga dan sebagainya.
"Hal ini juga sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan pada pertemuan daring C40 di hadapan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Gutteres, yang mengusulkan agar kota-kota dapat lebih berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi krisis iklim," tutur Suzi.
Penambahan 200 ribu pohon yang ditargetkan dapat terpenuhi pada 2022 tersebut juga, tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Penetapan yang juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030 ini, lanjut Suzi, telah melalui perencanaan yang matang dan disusun dengan skema kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya membuka kolaborasi serta masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.Suzi berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan diberlakukannya Pergub ini.
"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," katanya.
Selain itu, Pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang.