REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan melarang para dokter memberikan rekomendasi (endorse) suatu produk. Endorse tidak boleh dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial karena dinilai melanggar kode etik profesi.
"Jadi, tidak boleh 'endorse' apapun itu sebagai seorang dokter," kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan Yadi Permana.
Menurut dia, profesi dokter begitu melekat dalam figur seseorang. Oleh karena itu, kata dia, apabila iklan atau produk yang direkomendasikan ternyata bermasalah, maka imbasnya kepada dokter itu sendiri dan juga kepada profesinya.
"Profesi dokter itu melekat. Ada ranah kode etik yang harus dipatuhi," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada para dokter khususnya dokter muda untuk tidak membuat materi yang memuji diri sendiri karena dianggap pamer ketika melakukan tindakan medis. Begitu juga materi yang melanggar norma susila hingga profesionalitas.
Namun, untuk materi edukasi terkait kesehatan, lanjut dia, sang dokter masih diperkenankan. Adapun etika bagi dokter, kata dia, sudah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 dan mengingatkan para dokter terkait sumpah profesi sebagai dokter.
"Semua dokter harus bijak dalam bermedia sosial, hindari konten atau hal yang bisa melanggar etika profesi. Ingatlah bahwa profesi dokter ini melekat dimana pun berada," ucapnya.
Imbauan bijak bermedia sosial itu disampaikan IDI Jakarta Selatan menyusul adanya kecaman yang dilontarkan warganet kepada dr Kevin Samuel Marpaung. Kevin dinilai melanggar kode etik kedokteran.
Melalui akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg yang kini sudah diblokir, Kevin membuat ilustrasi pasien jelang persalinan dengan mimik wajah mengundang beragam persepsi masyarakat dan dinilai melecehkan perempuan. Ia pun dijatuhi sanksi pembinaan selama enam bulan, belajar kembali etika kedokteran hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik, yang diputuskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).