REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua tersangka pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Akun itu yang mengunggah video secara live streaming di facebook mengajak untuk membakar bendera merah putih.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy saat dikofirmasi dari Jayapura, Ahad (25/4) mengatakan, berkas perkara pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage itu telah dilimpahkan Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejari Jayapura pada 23 April 2021. Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan, kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.
Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan. Baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.
"Generasi muda Indonesia di Papua kami himbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial," ujar Iqbal.