Ahad 25 Apr 2021 10:54 WIB

Polrestro Depok Dirikan Pos Pantau Perbatasan Larang Mudik

Jika ada pengendara melanggar, bakal diberi sanksi tilang hingga menahan kendaraan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik
Foto: ANIS EFIZUDIN/ANTARA
Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro)  Depok sudah mendirikan sejumlah pos pantau larangan mudik untuk menghalau mobilitas pemudik ke luar maupun dalam daerah. Pos pantau penyekatan larangan mudik kendaraan akan dilakukan di daerah perbatasan Kota Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada, mengatakan, upaya pendirian pos pantau penyekatan mudik ini dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Yang pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin. Ada delapan titik pos yang akan kami dirikan," ujar Andi di Mapolrestro Depok, Sabtu (24/4).

Menurut Andi, titik-titik didirikan pos pantau penyekatan di antaranya Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.

"Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk titik-titik yang bakal disekat, pihaknya menerapkan sistem filterisasi. Pihak kepolisian akan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.

"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," terang Andi.

Ditegaskan Andi, jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, pihaknya bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan. "Jadi, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement