Jumat 23 Apr 2021 14:10 WIB

Indramayu Siapkan Tes Rapid Antigen di Tempat Wisata

Kebijakan dibukanya wisata di tengah larangan mudik bisa dimanfaatkan pemudik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas kesehatan mengambil sampel usap saat rapid tes antigen di objek wisata pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (31/1/2021). Tes cepat antigen oleh Pemkab Indramayu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tersebut dilakukan secara acak sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari wisatawan yang datang dari luar Kota.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas kesehatan mengambil sampel usap saat rapid tes antigen di objek wisata pantai Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (31/1/2021). Tes cepat antigen oleh Pemkab Indramayu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tersebut dilakukan secara acak sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dari wisatawan yang datang dari luar Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu akan menyiapkan tes rapid antigen bagi para wisatawan di musim libur lebaran. Hal itu sebagai langkah kesiapan tetap dibukanya pariwisata meski mudik lebaran dilarang.

"Tes rapid antigen itu akan kita lakukan secara acak kepada wisatawan di tempat-tempat wisata," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Jumat (23/4).

Selain menyiapkan tes rapid antigen, lanjut Deden, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat untuk menyiapkan prasarana dalam penerapan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satunya adalah tempat cuci tangan ataupun penyediaan hand sanitizer.

Selain itu, pengelola wisata juga harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya memastikan para pengunjung mengenakan masker dan mencegah kegiatan yang bisa memicu timbulnya kerumunan di tepat wisata.

Deden mengakui, kebijakan tetap dibukanya pariwisata di tengah larangan mudik, bisa saja dimanfaatkan pemudik untuk pulang kampung dengan dalih berwisata. Indikasi itu beberapa di antaranya sudah ada.

"Kita lihat pergerakan orang. Alasan menengok keluarga yang sakit, alasan mengurus surat ijin dan lainnya,’’ terang Deden.

Untuk mengantisipasi hal itu, Deden menilai, petugas yang berada di titik-titik perbatasan memiliki peran yang sangat penting. Mereka harus lebih teliti dalam menghadapi arus pergerakan orang yang keluar masuk daerah perbatasan.

Deden menambahkan, dalam menjalankan regulasi larangan mudik, pihaknya mengikuti Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada 21 April 2021."Dalam aturan itu dijelaskan bahwa larangan mudik mulai 22 April – 24 Mei 2021,’’ terang Deden.

Deden menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk membahas masalah penyekatan. Jika ada warga yang ketahuan nekat mudik, pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya curi start mudik ke wilayah Kabupaten Indramayu, Deden menyebutkan, berdasarkan data traffic mudik, hingga saat ini belum ada. Untuk pemudik awal kebanyakan tujuannya Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mengenai adanya buruh migran asal Kabupaten Indramayu yang pulang kampung pada lebaran ini, Deden mengaku belum mendapat laporan dari dinas tenaga kerja (Disnaker) setempat. Dia menyatakan, Disnaker akan memberi tahu Satgas Covid-19 jika memang ada buruh migran yang pulang.

Deden mengatakan, Satgas Covid-19 pusat sudah mengantisipasi hal itu dan akan mengisolasi mereka yang baru pulang dari luar negeri. Penyekatan pun akan langsung dilakukan di Jakarta.

Terpisah, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan, Pemkab Indramayu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Sastgas Covid-19 pusat terkait larangan mudik. "Aturannya secara vertikal dari pusat. Kita ikuti saja,’’ jelas Lucky.

Lucky meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu bisa mematuhi aturan itu. Apalagi, ada sanksi tegas bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement