Jumat 23 Apr 2021 07:27 WIB

Polres Bogor Sita Ribuan Botol Miras dan Petasan

Polisi juga menangkap puluhan tersangkan dari berbagai kasus kejahatan di Bogor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) diperlihatkan saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).  Selama sepuluh hari di Bulan Ramadhan Polres Bogor menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), dan berhasil menjaring 35 tersangka dengan 50 perkara beserta barang bukti 3.408 minuman keras (miras) dan 13.898 petasan.
Foto: YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA
Sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) diperlihatkan saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021). Selama sepuluh hari di Bulan Ramadhan Polres Bogor menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), dan berhasil menjaring 35 tersangka dengan 50 perkara beserta barang bukti 3.408 minuman keras (miras) dan 13.898 petasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—-Sejak awal April hingga jelang Ramadhan, Polres Bogor berhasil menangkap 35 tersangka dari 35 kasus tindak kejahatan. Seperti kasus prostitusi, tindak kejahatan jalanan, dan premanisme.

Kapolres Bogor, AKBP Harun memerinci, dari 35 kasus tindak kejahatan tersebut terdiri dari 10 kasus prostitusi, 17 kasus tindak kejahatan jalanan dan delapan kasus premanisme.

Selain mengamankan 35 tersangka dari 35 kasus tindak kejahatan, lanjutnya, ada 439 orang lain yang masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan. Terhadsp ratusan orang tersebut, polisi memberikan pembinaan dan pengarahan."Sebenarnya selama periode 4 April hingga 13 April 2021 kami mengamankan ratusan pelaku. Sebanyak 439 orang kami bina dan kami beri pengarahan, sementara 35 lainnya kami proses secara hukum untuk kami sidik," kata Harun dalam keterangannya, Kamis (22/4).

Tak hanya menangkap para pelaku, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, 11 unit kendaraan roda dua, empat buah senjata tajam, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan.

Dari beberapa kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya. Andreas mengatakan, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dan kasus membawa senjata tajam Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selain itu, untuk kasus prostitusi, pelaku dikenakan Pasal 2 UU Trafificking No 21 Tahun 2007 jo Pasal 29 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, serta kasus penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP.

"Untuk pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, membawa sajam paling lama 12 tahun penjara, prostitusi paling lama hukuman satu tahun empat bulan, dan kasus penganiayaan kurungan paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement