Jumat 23 Apr 2021 04:34 WIB

Warga Tasikmalaya Dilarang Takbir Keliling di Malam Lebaran

Selama Ramadhan kegiatan sahur on the road juga tak diperbolehkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Warga membawa obor keliling kota saat pawai takbiran (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Warga membawa obor keliling kota saat pawai takbiran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling saat malam Lebaran 1442 H. Alasannya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Doni mengatakan, aparat kepolisian akan melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya untuk membahas persiapan jelang Lebaran. Menurut dia, dalam rakor itu akan dibahas kesiapan pengamanan jelang Lebaran.

Baca Juga

"Akan dibahas juga aktivitas yang tidak diperbolehkan, salah satunya itu takbir keliling. Takbir keliling dilarang," kata dia, Kamis (22/4).

Ia menambahkan, selama Ramadhan kali ini, kegiatan sahur di jalan (sahur on the road) juga tak diperbolehkan. Begitu juga kegiatan buka bersama yang mengundang banyak orang.

Menurut Doni, sejauh ini aturan tersebut dipatuhi oleh warga Tasikmalaya. "Kita nanti tinggal persiapkan pelaksanaan pengamanan Lebaran," kata dia.

Doni berharap, warga Tasikmalaya juga dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang keramaian orang banyak saat Lebaran. Sebab, kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya masih terus terjadi penambahan. "Rangkaian aktivitas mengundang keramaian yang biasa dilakukan sebelum ada pandemi, diharapkan tidak dilakukan masyarakat," ujar dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement