Jumat 23 Apr 2021 05:40 WIB

Asperindo Lampung: Subsidi Ongkir Pulihkan Bisnis Logistik

pemerintah menyiapkan dana Rp 500 miliar untuk memberi subsidi ongkos kirim (ongkir).

Petugas jasa pengiriman menyortir barang yang akan dikirimkan ke pelanggan, Ahad (11/4/2021). Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim untuk momentum hari belanja online nasional atau harbolnas yang akan digelar serentak pada H-10 atau H-5 Idul Fitri 1422 Hijriyah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong penjualan daring untuk produk dalam negeri.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas jasa pengiriman menyortir barang yang akan dikirimkan ke pelanggan, Ahad (11/4/2021). Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim untuk momentum hari belanja online nasional atau harbolnas yang akan digelar serentak pada H-10 atau H-5 Idul Fitri 1422 Hijriyah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong penjualan daring untuk produk dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Lampung optimistis bahwa kebijakan pemberian subsidi ongkos kirim (ongkir) pada Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan 2021 dapat memulihkan bisnis logistik.

"Untuk kebijakan subsidi ongkos kirim pada Harbolnas Ramadhan 2021 mendatang semoga mampu memulihkan bisnis logistik di Lampung," ujar Sekretaris DPW Asperindo Lampung, Supriyatna, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis (22/4).

Baca Juga

Supriyatna menjelaskan meski optimistis akan terjadi pemulihan pada bisnis logistik, dirinya masih menunggu kepastian kebijakan tersebut."Kemarin sudah dibahas pula mengenai kebijakan tersebut, namun kami masih menunggu regulasi, dan mekanisme pelaksanaannya," katanya.

Ia mengutarakan harapannya agar kebijakan subsidi ongkos kirim belanja daring dapat menjangkau semua penyelenggara pos sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos."Diharapkan penyelenggara pos baik BUMN, swasta, BUMD, ataupun koperasi mendapatkan subsidi ongkir tersebut sesuai dengan UU Nomor 38 tahun 2009 Tentang Pos," ujarnya lagi.

Menurutnya, dengan adanya hal tersebut dapat membantu agar subsidi ongkir tersebut dapat merata dan tepat sasaran. Sebelumnya pemerintah menyiapkan dana Rp 500 miliar untuk memberi subsidi ongkos kirim (ongkir) dari pembelian produk nasional melalui daring (online) pada H-10 atau H-5 menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah.

Upaya penyaluran subsidi belanja daring ini menjadi salah satu stimulus untuk mendorong konsumsi masyarakat pada Ramadhan dan Lebaran agar tren pemulihan ekonomi tetap terjaga sembari terus memulihkan aspek kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement