Rabu 21 Apr 2021 20:31 WIB

2021, BPIP Target Analisis 30 Peraturan Perundang-Undangan

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum

 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kajian dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 Selasa (20/4).
Foto: BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kajian dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 Selasa (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kajian dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 Selasa (20/4). BPIP menargetkan 30 undang-undang dan Peraturan Daerah di seluruh Indonesia yang akan dilakukan pengkajian dan analisis pada tahun ini.

Kegiatan yang dibuka secara daring oleh Prof Dr Hariyono MPd diharapkan dapat mengharmoniskan perundang-undangan dan Perda yang berbasis Pancasila. "Kami berharap dengan 10 Undang-undang dan 20 Perda yang dibahas, tidak semata-mata substantif dari sisi teori hukum saja, tetapi dari hal-hal yang relatif mendesak, seperti sering terjadi di masyarakat saat ini," ucapnya.

Ia berharap dari hasil rekomendasi tersebut kemudian didiskusikan dengan kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah. "Disamping itu, saya berharap dari hasil kajian rekomendasi ini, dapat didiskusikan dengan teman-temen Kemenkumham, pembinaan hukum nasional, DPRD serta Pemerintah Daerah," tekannya.

Ia bahkan menegaskan pelaksanaan kajian dan analisis ini tidak menjadi kegiatan seremonial melainkan bisa memberikan resonansi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Kita bukan hanya memperbaiki peradaban kehidupan bangsa kita ke arah lebih baik tetapi jauh lebih penting adalah kita kembali kepada tatanan kehidupan Pancasila," tegasnya.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Dr Ani Purwanti SH MHum menjelaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka penting setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya harus bernafaskan Pancasila.

"Setiap produk hukum merupakan manifestasi dari produk politik, sehingga acap kali melupakan nilai-nilai Pancasila. Maka kegiatan ini sangat penting diselenggarakan," jelasnya.

Pada tahun 2019 BPIP telah melakukan kajian dan analisis produk undang-undangan sebanyak 84 undang-undangan dan 42 Peraturan Daerah sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 9 Undang-undang dan 16 Peraturan Daerah. "Alhamdulillah dari seluruh kajian itu telah lahir berbagai rekomendasi yang telah diberikan kepada Presiden," ujarnya.

Dirinya berharap dengan melibatkan 30 Fakultas Hukum se-Indonesia kajian dan analisis tahun ini memberikan hasil yang signifikan dalam mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila dalam rangka hukum Nasional. "Kami percaya kepada Bapak Ibu mampu dan kompeten untuk terlibat aktif dalam kegiatan ini, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu," tekannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement