Rabu 21 Apr 2021 13:28 WIB

Antisipasi Pemudik, Khofifah Maksimalkan Titik Penyekatan

Mereka yang lolos penyekatan wajib menjalani karantina di kampung halaman

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Pengendara motor melintasi Jembatan Suramadu di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020). Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, jembatan penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Madura tersebut dipadati kendaraan khususnya pemudik yang menggunakan motor menuju Pulau Madura.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengendara motor melintasi Jembatan Suramadu di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (30/7/2020). Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, jembatan penghubung antara Pulau Jawa dengan Pulau Madura tersebut dipadati kendaraan khususnya pemudik yang menggunakan motor menuju Pulau Madura.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat persiapan Operasi Ketupat dan persiapan Lebaran Idul Fitri 2021, termasuk antisipasi pemudik, bersama jajaran Polda Jatim, Rabu (21/4). Terkair larangan mudik, Khofifah menyatakan akan memaksimalkan titik-titik penyekatan, yang utamanya berada di perbatasan Jawa Timur. Ada tujuh titik penyekatan di perbatasan Jatim, yang menurutnya akan dimaksimalkan.

Bagi mereka yang kedapatan mudik, Khofifah menegaskan akan diminta putar balik ke daerah asal. "Di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal. Bukan ke kampung halamannya. Tapi ke daerah dari mana dia mudik," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4).

Khofifah melanjutkan, bagi mereka yang lolos dari penyekatan dan terlanjur tiba di kampung halaman, maka diharuskan untuk menjalani karantina. Khofifah mengatakan, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2021 ada klausul dimana kalau ada yang nekad melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 jam, dengan biaya dibebankan kepada masyarakat.

"Dalam Inmendagri nomor 9 tahun 2021 ada klausul dimana kalau ada yang nekad melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 hari (mungkin maksudnya 5x24 jam) dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Khofifah.

Inmendagri yang mengatur hukuman karantina bagi mereka yang lolos dari hadangan saat mudik, lanjut Khofifah, tidak hanya dikhususkan bagi satu daerah saja. Artinya hukuman tersebut bisa diterapkan di semua daerah. "Iya jadi Inmendagri itu berlaku bagi daerah mana saja," ujar Khofifah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah merilis 7 titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur. Adalah di perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorojo-Wonogiri, perbatasan Jalur Tol Ngawi-Solo, dan perbatasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Bali.

"Hanya beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas melalui titik-titik penyekatan. Seperti kendaraan petugas, logistik, pengangkut bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan ekspedisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Penyekatan juga bakal dilakukan di 20 titik yang perbatasan daerah di dalam Provinsi Jawa Timur. Penyekatan dimaksudkan untuk mengantisipasi mudik lokal. Penyekatan di antaranya dilakukan di perbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probolinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, dan perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, dan perbatasan Situbondo-Banyuwangi.

Kemudian perbatasan Jember-Lumajang, perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan, perbatasan Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perbatasan Madura-Bangkalan, perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi, dan perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement