REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan bupati dan wali kota dalam melakukan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Wali Kota Padang Hendri Septa disebut melakukan mutasi pada 15 April 2021, yang tidak sesuai ketentuan.
"Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu," kata Mahyeldi di Kota Padang, Rabu (21/4), usai bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas mutasi pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Padang.
Menurut dia, jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada, dampaknya akan banyak. "Mulai dari karier ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat, soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Mahyeldi.
Diamenuturkan, selama ia menjabat sebagai Wali Kota Padang selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat. "Ini diakui oleh KASN, selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada permasalahan," kata Mahyeldi.
Terkait dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, Mahyeldi menyampaikan kedua belah pihak bakal saling bertemu. Dia juga sependapat dengan KASN perlu pertemuan membahasnya, dan mengaku baru tahu persoalan tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan KASN kepada gubernur.