REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan terdapat beberapa hasil analisis dan evaluasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Khususnya mengenai kecelakaan bus dan truk.
“Sebagian besar kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia, yaitu karena penguasaan kendaraan dan medan yang belum maksimal," kata Budi dalam webinar Sinergi Pemerintah dan Operator Daam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, lanjut Budi, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia mengakibatkan setiap satu jam terdapat dua hingga tiga orang yang meninggal dunia. Dia menilai, untuk melakukan perbaikan tersebut membutihkan kerja sama semua pihak.
Terdapat beberapa pihak yang dirasa cukup berpengaruh dalam menciptakan angkutan yang berkeselamatan. Dia mengatakan, yang berpengaruh yakni pengguna jasa transportasi, pemilik dan pengelola, dan regulator.
“Kecelakaan truk dan bus adalah yang terbesar ketiga setelah sepeda motor walaupun tidak sebesar kecelakaan sepeda motor yang sampai 72 persen. Namun kalau kecelakaan melibatkan bus pasti jumlah korbannya cukup banyak misalnya yang terjadi di Sumedang dan Cikidang. Tingkat fatalitas kecelakaan di Indonesia dibandingkan Eropa dan Amerika yang grafiknya menurun, justru Indonesia mengalami peningkatan,” jelas Budi.
Berdasarkan data, ada beberapa penyebab kecelakaan secara umum yang pernah terjadi di Indonesia yaitu akibat Speleng Kemudi yang terjadi pada kecelakaan bus Simpati Star Jalan Medan-Aceh (22 Desember 2017), Over Dimension Over Loading (ODOL) yang terjadi di Tol Cipali KM 113+200 (1 Desember 2019), akibat Pecah Ban yang terjadi di Cipali (21 Maret 2014), Rem Blong di Tikungan Emen Subang (10 Februari 2018), dan Patah Rangka terjadi tabrakan truk di Batam (14 September 2013).
Untuk mewujudkan angkutan yang berkeselamatan, Budi memastikan Ditjen Perhubungan Darat sudah melakukan pengawasan terhadap keberadaan angkutan ilegal, bus antar kota yang tidak masuk terminal, bus pariwisata yang tidak diwajibkan masuk terminal, serta truk kelebihan muatan dan dimensi.