Selasa 20 Apr 2021 15:15 WIB

Wali Kota Tangerang Minta Warganya Bijak Tak Mudik

Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan lima titik posko pemeriksaan larangan mudik

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19,  di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Tenaga kesehatan dari Dinkes Kota Tangerang menyuntikan vaksin kepada warga saat mengikuti vaksinasi COVID-19, di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (13/4/2021). Majelis Ulama Indonesia lewat fatwanya membolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan ramadhan dan tidak membatalkan puasa, juga menganjurkan masyarakat untuk vaksinasi di pagi hari karena kondisi tubuh yang masih segar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang menegaskan agar warga menjalankan imbauan larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai (ASN) Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus Covid-19," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/4). 

Arief meminta masyarakat Kota Tangerang dapat bijak dalam menyikapi larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia menyebut saat ini penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangerang cenderung menurun, sehingga diharapkan tidak lagi mengalami lonjakan. 

Menurut catatannya, pertumbuhan kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang saat ini berkisar di angka 20 kasus per hari. Angka itu dinilai turun jauh dibanding dengan jumlah kasus pada Januari hingga Februari 2021 lalu dengan pergerakan penambahan kasus sekitar 65-an. Diketahui, lonjakan kasus pada Januari dan Februari terjadi lantaran adanya penyebaran Covid-19 pada momen libur Tahun Baru 2021. 

Oleh sebab itu, Arief meminta masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. Diantaranya dengan mau menjalankan silaturahmi secara virtual bersama keluarga. "Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga kita di rumah maupun di kampung," ungkapnya. 

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota diketahui menyiapkan lima titik posko pemeriksaan, seiring dengan adanya aturan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kelima titik tersebut merupakan lokasi yang notabene bersinggungan langsung dengan wilayah tetangga. 

Kelimanya meliputi Kecamatan Batu Ceper yang bersinggungan dengan Jakarta Barat, Kecamatan Jatiuwung yang bersinggungan juga dengan Jakarta Barat, dan Kecamatan Ciledug yang bersinggungan dengan Jakarta Selatan. Juga Jalan Kebun Nanas, Kecamatan Pinang yang bersinggungan dengan Tangerang Selatan (Tangsel), serta titik posko di Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada posko pemeriksaan diantaranya mengecek kondisi suhu tubuh. Serta pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara meliputi surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

Bagi kendaraan yang bergerak untuk melakukan mudik pada waktu yang dilarang, Agus menyebut petugas akan menginstruksikan yang bersangkutan untuk putar balik. "Kami suruh putar arah atau putar balik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement