REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemprov Lampung dalam rangka koordinasi supervisi, Selasa (20/4). KPK menyatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan juga vaksinasi jangan dikorupsi.
“(Anggaran Covid-19 dan anggaran vaksinasi Covid-19) Semua diawasi KPK, jangan sampai dikorupsi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan di Pemprov Lampung, Selasa (20/4).
Tim KPK melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran Pemprov Lampung di Gedung Pusiban. Selain dihadiri gubernur, juga bupati dan wali kota, rakor tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangon.
Yudhiawan mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 dan anggaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan juga bantuan pemerintah pusat, selalu diawasi KPK dengan aturan yang berlaku. Ia mengatakan, anggaran penanganan Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, dan juga bantuan pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi masyarakat bersifat terbuka. Artinya, siapa saja bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut. “Pemerintah memiliki komitmen dalam membantu masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangon mengatakan, KPK selalu siap berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab dan instansilain dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. KPK juga dapat menjadi tempat untuk mengatasi masalah yang terjadi antara pemerintah daerah dan kementrian.
Gubernur Lampung Arinal menyambut baik seruan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran pengolaan Covid-19 dan anggaran vaksinasi, juga bantuan pemerintah pusat dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Ia berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi di wilayah Lampung dan mengajak bupati dan wali kota dan elemen lainnya menyatukan visi dan misi dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu bentuk komitmen tersebut, ia mengatakan dengan membuat keputusan dan peraturan gubernur dalam rangka pencegahan kegiatan mengarah praktik korupsi. Ia mengatakan, Pemprov Lampung berdasarkan rili laporan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi triwulan VIII tahun 2020 mendapat predikat provinsi yang memiliki performa kategori baik.
Untuk itu, Arinal berharap meningkatkan kerja sama dan sinergi pemprov dan pemkab/pemkot dan instansi terkait untuk menguatkan komitmen pencegahan korupsi.