REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X tidak melarang pemudik yang datang sebelum 6 Mei 2021. Namun, mereka harus menerapkan protokol kesehatan 5M secara ketat.
Prokes 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Sri Sultan HB X mengatakan larangan mudik berlaku seluruh Indonesia mulai 6-17 Mei 2021.
Namun, 95,06 zona di DIY masuk zona hijau, bahkan setiap akhir pekan banyak orang datang ke Yogyakarta. "Nah, nanti saya kira untuk Idul Fitri pun sebelum tanggal 7 (Mei) yang orang Yogyakarta di Jakarta dan sebagainya mungkin sudah pada pulang. Ya sudah asal bisa memenuhi 5M tidak masalah. Yang orang Yogyakarta sendiri kan dibebaskan untuk bisa pergi," kata Sultan, Senin (19/4).
Ia mengatakan Pemda DIY telah menyiapkan dua langkah antisipasi terhadap pemudik dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 menjelang Lebaran 2021. Pertama, menunjukkan syarat tertentu seperti hasil tes usap antigen.
Kedua, pengawasan tingkat desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas plus dalam penerapan 5M. Selain itu, pelibatan jaga warga sangat penting karena masyarakat lebih terbiasa dengan sesama warga dibandingkan berhadapan dengan aparat.
"Ya kemungkinan kita batasi, dalam arti ada dua mungkin di jalan harus memenuhi syarat tertentu. Atau di tempat desa, dusun, RT dan RW ada Babinsa, Bhabinkamtibmas plus jaga warga yang akan mengingatkan untuk 5M," katanya.