Senin 19 Apr 2021 17:02 WIB

Alhamdulillah, THR PNS Cair H-10 Lebaran

THR pegawai dan buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus raharjo
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri akan dilakukan H-10 Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merampungkan payung hukumnya.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di kantor presiden, Senin (19/4).

Sebagai informasi, tahun 2020 lalu tidak seluruh PNS mendapat THR karena dampak pandemi. Pemerintah memutuskan bahwa THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah dan pensiunan.

Sementara itu untuk THR bagi pegawai atau buruh dibayarkan harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement