REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri akan dilakukan H-10 Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah merampungkan payung hukumnya.
"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di kantor presiden, Senin (19/4).
Sebagai informasi, tahun 2020 lalu tidak seluruh PNS mendapat THR karena dampak pandemi. Pemerintah memutuskan bahwa THR hanya diberikan untuk PNS eselon III ke bawah dan pensiunan.
Sementara itu untuk THR bagi pegawai atau buruh dibayarkan harus dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021.