REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), Senin (19/4) siang. Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil operasi penertiban terhadap peredaran miras di Tangsel dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti miras, kurang lebih ada 4 ribu botol dari berbagai jenis dan merk. Ada yang oplosan juga," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Senin(19/4).
Iman mengatakan, ribuan miras tersebut disita dari berbagai lokasi di seluruh wilayah Tangsel. Adapun cara menjajakannya, ada dijual bebas di warung, ada pula yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Miras dari berbagai tempat di semua polsek. Hampir semua daerah ya, Ciputat, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, seluruh wilayah Tangsel. Kabupaten juga (yang bernaung di wilayah hukum Polres Tangsel)," kata Iman menjelaskan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pemkot mengambil sikap tegas dalam menekan peredaran miras di wiayahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, permusnahan miras merupakan salah satu upaya untuk kebaikan masyarakat mengingat bahayanya bagi kesehatan.
"Pemusnahan oplosan miras, bagian dari perlindungan kepada masyarakat. Kontribusi untuk mengingatkan betapa bahayanya miras," kata Airin.
Selain memusnahkan miras, pada kesempatan itu, Polres Tangsel juga memusnahkan sebanyak 250 knalpot bising yang diamankan di seluruh wilayah Tangsel. Penyitaan terhadap knalpot bising dilakukan lantaran dinilai mengganggu ketertiban masyarakat Tangsel.