Ahad 18 Apr 2021 20:04 WIB

Jozeph Penista Agama Harus Diberi Efek Jera

Penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Youtuber Jozeph Paul Zhang
Foto: google.co.id
Youtuber Jozeph Paul Zhang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati.

Terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama, karena yang menyangkut klaim nabi ke 26 kemudian juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

Baca Juga

"Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtube-nya," tutur Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/4).

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimana pun ia berada.

"Jadi tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," tegas Suparji.

Terkait kasus itu Suparji mengatakan, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Selanjutnya Suparji berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, kita juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement