REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 selama Ramadhan. Melalui Satpol PP Kota Yogyakarta, pengawasan dilakukan dengan menggiatkan patroli.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, prinsipnya aturan kegiatan ibadah Ramadhan sama dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Sehingga, penegakan prokes masih tetap dilakukan untuk pencegahan Covid-19.
Pemkot Yogyakarta sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/1353/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kota Yogyakarta pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kami akan sesuaikan. Kami tetap melakukan patroli pengawasan, protokol kesehatan khususnya," kata Agus belum lama ini.
Berdasarkan SE ini, kegiatan ibadah di masjid diatur dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, kultum diatur dengan maksimal dilakukan selama 15 menit.
Kegiatan buka bersama, kata Agus, juga dapat dilakukan dengan pembatasan 50 persen kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Agus menegaskan, pihaknya akan membubarkan kegiatan buka bersama jika ditemukan melanggar protokol kesehatan.
"Kami upayakan kegiatan buka bersama misalnya di tempat penyedia jasa makanan harus memperhatikan prokes. Kalau kami temukan kegiatan buka bersama ada kerumunan, kami anjurkan untuk dibubarkan," ujarnya.