REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan wilayah provinsi diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap Siklon Tropis Surigae. Siklon Surigae berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung terhadap wilayah tersebut saat bergerak menjauhi wilayah Indonesia.
Siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Sabtu (17/4), mengutip hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan Siklon Surigae yang saat ini berada di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat akan mengalami peningkatan intensitas. Siklon akan bergerak mengarah ke barat laut dalam 24 jam ke depan.
Pergerakan siklon tersebut, menurut prakiraan BMKG, berpotensi menyebabkan hujan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat. Di samping itu, pergerakan Surigae berpotensi menimbulkan gelombang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.
Siklon juga diperkirakan menyebabkan terjadinya gelombang laut setinggi 2,5 sampai empat meter di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera serta menghadirkan gelombang laut setinggi empat sampai enam meter di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat. Menurut prakiraan BMKG hingga Sabtu (17/4) pukul 19.00 WIB, Siklon Surigae masih berada di perairan Samudera Pasifik dan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.
Siklon tropis tersebut diperkirakan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knot atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa. BNPB menginstruksikan kepada pemangku kebijakan di kabupaten dan kota di provinsi yang berpotensi menghadapi dampak siklon untuk meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan rencana kontijensi dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemangku kebijakan di kabupaten dan kota juga diminta mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung penanganan dampak bencana, menyampaikan informasi mitigasi bencana kepada warga. Serta mengalokasikan dana untuk keperluan penanganan kondisi darurat akibat bencana.