jatimnow.com - Polres Ngawi mengamankan seorang pemuda berinisial DA dan satu pelajar SMP yang masih di bawah umur, AA setelah melakukan penganiayaan terhadap sopir truk bernama Dian Naga Tatang di Jalur Ring Road pada Selasa (13/4) lalu.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan keduanya bersama 8 temannya menggelar balap liar. Saat itu, korban bersama kendaraan truk yang dikemudikannya melintas di lokasi.
"Kedua tersangka bersama teman-temannya menyusul truk yang dikemudikan korban dan mencegatnya. Mereka selain menganiaya sopir juga merusak truk korban," katanya, Jumat (16/4/2021).
Polisi menyebut, diduga penganiayaan dilakukan karena para pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras). Saat diminta keterangan oleh polisi setelah melakukan pengeroyokan, tercium bau minuman keras dari mulut kedua tersangka.
"Sepertinya memang mengkonsumsi miras. Saat truk melintas, juga ada adu selisih karena ada yang mengeluarkan kata-kata kotor. Dan terjadi penganiayaan," ujarnya.
"Mereka dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman 7 tahun," pungkasnya.