REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mudik pada Idul Fitri 2021 karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Selain melarang mudik, Ridwan Kamil mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.
"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat (16/4).
"Saya titip, namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," imbuhnya.
Emil mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah Jabar.
"Saya kira yang terpenting adalah masyarakat mohon memahami ini keputusan yang tidak menyenangkan tapi demi keselamatan karena pandemi belum usai," kata dia.
"Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," imbuhnya.
Advertisement