Jumat 16 Apr 2021 06:51 WIB

MK Diskulifikasi Kepesertaan Pilkada Orient-Thobias

Keputusan MK itu membatalkan keterpilihan Orient-Thobias dalam pilkada Sabu Raijua pada Desember 2020

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan itu membatalkan keterpilihan Orient-Thobias dalam pilkada Sabu Raijua pada Desember 2020 lalu. Perkara ini diajukan pasangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement