Kamis 15 Apr 2021 16:53 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Ganjal ATM di Tasikmalaya

Tiga tersangka berhasil ditangkap dan satu lagi masih dalam proses.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus ganjal mesin ATM, Kamis (15/4).
Foto: Dok Humas Polres Tasikmalaya Kota
Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus ganjal mesin ATM, Kamis (15/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian mengungkap kejahatan ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Tasikmalaya. Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap dan satu orang lainnya masih dalam proses pencarian. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, para tersangka itu diketahui melakukan aksinya di salah satu ATM yang berada di mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, pada 23 Januari 2021. Dari aksinya itu, para tersangka berhasil menguras uang korban yang berada di dalam ATM. "Kita berhasil ungkap kasus itu setelah ada laporan dari korban," kata dia saat konferensi pers, Kamis (15/4).

Baca Juga

Doni menjelaskan, kerugian dialami korban sebanyak Rp 467.815.200. Para tersangka melakukan aksinya dengan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Ketika ATM korban tak bisa keluar dari mesin, tersangka berpura-pura membantu korban. Tersangka kemudian dengan cepat menukar ATM asli milik korban dengan yang palsu yang sudah dimodifikasi. 

Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Ada tersangka yang berpura-pura membantu, ada yang melihat nomor pin ATM korban, dan ada yang mengamati situasi di sekitarnya. 

Menurut Doni, para tersangka itu tak hanya melakukan aksinya di Kota Tasikmalaya. Mereka telah beraksi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. "TKP di Tasik baru satu kejadian dan berhasil kita ungkap," kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian antara lain satu ATM milik korban, ATM pelaku yang sudah dimodifikasi, serta 89 kartu ATM lainnya. Polisi juga mengamankan satu kotak tusuk gigi, cutter, mobil, televisi, pakaian, dan mobil yang biasa digunakan oleh para tersangka untuk beroperasi.

Doni mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada salah satu tersangka lainnya. Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement