Kamis 15 Apr 2021 16:40 WIB

Antisipasi Mudik, Pemda Diminta Perketat Pengawasan

Pemerintah daerah memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan, terutama di titik-titik pengecekan di perbatasan dan pintu kedatangan. Permintaan satgas ini merespons potensi lonjakan mobilitas warga sebelum tanggal 6 Mei, menjelang periode terlarang untuk melakukan perjalanan mudik.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga meminta seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode 6-17 Mei 2021 tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja. Siapapun yang hendak bepergian harus ikuti aturan yang berlaku pada saat ini, di mana saat ini surat edaran satgas nomor 12 tahun 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menjadi acuannya," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (15/4).

Pemda, ujar Wiku, diminta menegakkan aturan yang tertuang dalam surat edaran satgas, terutama berkaitan dengan pemenuhan syarat perjalanan bagi seluruh warga yang melakukan mobilitas.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyebutkan tidak ada penyekatan bagi pemudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Istiono juga memastikan semua lalu lintas akan lancar.

"Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar," kata Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan.

Menurutnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemana pun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu dipastikan kalau ada yang memaksa mudik lebih awal, maka pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh memutar balik ke daerah asal.

Namun, lanjut Jendral Istiono, ketika telah memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," kata  Istiono.

Ia menambahkan sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya juga telah menggelar operasi keselamatan, yang pada intinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik pada tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement