Rabu 14 Apr 2021 16:03 WIB

Terlilit Utang karena Investasi, Manajer Konter Curi Ponsel

Pelaku meminjam uang ratusan juta untuk trading di situs investasi tak berizin.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi gerai penjualan ponsel pintar. Pria berinisial GL (29 tahun), seorang manajer konter ponsel, nekat mencuri 14 unit iPhone 11 Promax karena terlilit utang karena berinvestasi di situs ilegal.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Ilustrasi gerai penjualan ponsel pintar. Pria berinisial GL (29 tahun), seorang manajer konter ponsel, nekat mencuri 14 unit iPhone 11 Promax karena terlilit utang karena berinvestasi di situs ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial GL (29 tahun), seorang manajer konter ponsel, nekat mencuri 14 unit iPhone 11 Promax. Usut punya usut, GL ternyata nekat mencuri di konter tempatnya bekerja karena terlilit utang gara-gara investasi. 

"Dalam kasus ini ada yang menarik. Motif pencurian 14 ponsel ini didasari karena pelaku terlilit utang karena yang bersangkutan bermain investasi trading," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis kasus di kantornya, Rabu (14/7). 

Ary menjelaskan, GL ikut investasi trading di Olymp Trade, sebuah situs investasi tak berizin di Indonesia. Untuk berinvestasi di situs itu, GL meminjam uang ke sejumlah rekannya hingga Rp 100 juta lebih. 

"Pada suatu waktu, rekan-rekannya menagih (utang). Karena cukup besar utangnya, sementara investasinya juga merugi, jadi akhirnya GL mencuri," kata Ady. 

GL mengaku berani meminjam uang kepada rekannya karena sudah pernah mendapatkan keuntungan dari investasi trading. Beberapa kali ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600 ribu. 

"Saya tahu tempat investasi itu dari online. Sudah ada keuntungan kecil-kecil sekitar Rp 600 ribu," kata GL kepada Ady di hadapan awak media. GL diketahui menerima gaji Rp 6 juta per bulan sebagai manajer konter.

GL mencuri di konter tempatnya bekerja di sebuah ruko di Rukan Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/4) dini hari. Aksinya terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. 

Aksi GL berlangsung mulus. Sebab, GL bersama istri dan anaknya memang tinggal di lantai 3 ruko itu. Ia mencuri dari dalam, bukan dari luar. Selain itu, GL diketahui sudah bekerja selama lima tahun dan sudah dianggap sebagai orang kepercayaan atau seperti manajer di sana. 

Setelah menggondol 14 ponsel yang nilai totalnya sekitar Rp 200 juta itu, GL kabur bersama istri dan anaknya. Aparat akhirnya berhasil menangkap GL di sebuah indekos di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (11/4) malam atau sepekan berselang. 

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Avrilendy, menjelaskan, selama dalam pelarian, GL mengirimkan delapan ponsel ke rekannya sebagai penebus hutang. Rinciannya, tujuh dikirim ke Semarang untuk melunasi hutang senilai Rp 94 juta dan satu dikirim ke Solo untuk melunasi utangnya Rp 12 juta. 

Lalu, satu ponsel lagi dijual ke Surabaya seharga Rp 9,1 juta. Satu lagi digadaikan seharga Rp 4 juta. Uang ini digunakan sebagai biaya hidup. Adapun empat ponsel sisanya masih disimpan GL di indekosnya. 

Dalam penangkapan GL, aparat berhasil mengamankan 12 unit ponsel. Sebagian diamankan di indekos GL. Sebagian lain di gudang ekspedisi pengiriman. 

Atas perbuatannya, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement