Rabu 14 Apr 2021 10:15 WIB

Belum Bayar Pajak, 31 Reklame di Kota Bekasi Ditertibkan

Reklame yang berada di tempat dilarang seperti di pohon dan tiang listrik ditertibkan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah reklame ambruk di Jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi
Foto: Republika/Farah Noersativa
Sebuah reklame ambruk di Jalan Cemerlang, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak memiliki izin. Totalnya ada 31 reklame.

Eksekusi pertama dilakukan terhadap satu titik objek reklame yang berlokasi di Jl. Raya Galaxi, Kecamatan Bekasi Selatan. Ukuran medianya cukup besar yang memuat konten naskah reklame berupa salah satu produk pelumas otomotif sekaligus mencantumkan nama pengenal usaha komersil.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi, Roy, mengatakan, penertiban ini didahului dengan penyampaian Surat Peringatan ( dari SP1 sampai SP3 ) kepada pemilik/penyelenggara Reklame, kemudian himbauan membayar pajak reklame, tetapi apabila masih belum melakukan pembayaran pajaknya maka akan ditindak dengan penertiban/pembongkaran.

“Terhadap reklame tersebut dilakukan penertiban berupa tindakan pembongkaran oleh personel dari Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi, hal ini dikarenakan pemilik/penyelenggara reklame tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), serta telah beberapa kali diberikan peringatan secara tertulis namun tidak diindahkan,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4).

Tim Penertiban Reklame, tidak hanya melakukan penertiban terhadap reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan reklame jenis spanduk, poster dan media lainnya yang memang dipasang/diselenggarakan untuk tujuan komersial.

Tetapi juga terhadap reklame promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang PJU juga ditertibkan. Semua penyelenggaraan reklame atau jenis media promosi lainnya, terutama yang menarik perhatian umum dan tidak memiliki izin maupun yang penempatannya tidak sesuai ketentuan.

Dia juga menyampaikan terkait tarif pajak reklame yang harus dibayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

“Kegiatan penertiban reklame ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement