Rabu 14 Apr 2021 01:38 WIB

Restoran dan Rumah Makan tak Diizinkan Live Music

Seluruh restoran tidak mengizinkan untuk menampilkan acara live music.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Menonton live music (ilustrasi)
Foto: EPA
Menonton live music (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan/restoran, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel, selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Seluruh restoran maupun rumah makan juga tidak mengizinkan untuk menampilkan acara live music. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan tetap menggerakkan perekonomian, tetapi dilakukan dengan berbagai pembatasan. 

Baca Juga

Ia menjelaskan, kegiatan usaha rumah makan maupun restoran dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung,

“Serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” kata Gumilar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Kemudian, sambung dia, untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, pihaknya juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar rumah makan tidak terlihat secara utuh. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan.

Di samping itu, Gumilar menyebut, pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB. Lalu, dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. 

"Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (divery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement