Selasa 13 Apr 2021 13:36 WIB

KPK Ingatkan Kepala Daerah tak Minta Fee dari Investor

Setiap gubernur di 34 provinsi yang ada membuka dan mempermudah peluang investasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk tidak menghambat investor yang akan menanamkan modal mereka di daerah. Dia mengimbau, setiap gubernur di 34 provinsi yang ada membuka dan mempermudah peluang investasi.

"Saya sampaikan ke gubernur agar investasi jangan dipersulit dan jangan meminta fee," kata Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 berdasarkan Perpres 54 tahun 2018 di Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, fokus pencegahan korupsi juga dilakukan pada bidang tata niaga hingga tata kelola keuangan negara. Jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar pemerintah daerah membuka investasi selebar-lebarnya. 

Hal itu, ungkap dia, akan berdampak pada menjamurnya lapangan pekerjaan sehingga dapat menimbulkan aktivitas ekonomi. Dia mengatakan, semakin banyak masyarakat yang bekerja akan semakin banyak pula warga yang mendapat penghasilan. 

Menurut dia, hal tersebut tentu akan meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus kekuatan ekonomi nasional. "Sehingga ini akan mendukung tentang pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dia juga mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi selama menjabat. Dia mengungkapkan, kepala daerah sebagai pelayan publik memiliki andil untuk melakukan kegiatan program visi misinya guna mewujudkan tujuan negara. 

Dia mengatakan, gubernur harus bisa menjamin stabilitas politik dan keamanan. Dia menjelaskan, terganggunya stabilitas politik keamanan akan berdampak pada perputaran roda pemerintahan untuk program-program pembangunan dan mewujudkan tujuan nasional.

Pada saat yang bersamaan, dia mengatakan, KPK juga akan mengawasi dengan melakukan dan melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga cara. Pertama, pendidikan masyarakat supaya mereka tidak ingin korupsi.

Kedua, pencegahan yakni dengan memperbaiki sistem supaya tidak terjadi celah atau peluang untuk korupsi. Ketiga, yakni melakukan tindakan tegas supaya orang takut untuk melakukan korupsi.

Sementara, Stranas PK 2021-2022 merupakan kerjasama pemerintah dan KPK. Adapun Stranas PK tersebut merupakan komitmen dan upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata.

Aksi Stranas PK 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akar masalah meliputi, 12 aksi di tiga fokus sektor dan berorientasi output outcome. Adapun aksi-aksi yang dimaksud antara lain, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor-impor. 

Kemudian, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi bantuan. Selanjutnya, sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir, penguatan integritas aparat penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement