Selasa 13 Apr 2021 02:47 WIB

KPK Diminta Usut Pengadaan Bus di Kemenhub

KPK diminta usut proyek pengadaan bus BRT tahun 2015

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan 1000 bus bantuan untuk Pemerintah Daerah di 34 Provinsi yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu sebagaimana dikatakan Koordinator Nasional Angkatan Muda Peduli Bangsa (AMPB) Jhosua Silalahi.

AMPB menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK, Senin (12/4). Mereka meminta KPK segera menelusuri perkara yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah berkenaan dengan pengadaan bus BRT (Bus Rapid Transit) yang kini mangkrak karena tak layak pakai.

Baca Juga

Dalam orasinya, Jhosua mengungkapkan bahwa kasus proyek pengadaan Bus BRT di Kemenhub terjadi pada tahun 2015 silam.  Dalam catatan AMPB ada dugaan kerugian negara hingga Rp 4,2 triliun dalam pengadaan tersebut. 

Jhosua menyebut, audit internal AMPB menemukan sejumlah bukti terkait dugaan adanya pesekongkolan dalam tender pengadaan bus yang rencananya diperuntukkan untuk angkutan umum massal itu.

"Kami AMPB mempunyai data investigasi dari 2016 sampai 2020," kataJhosua Silalahi di depan gedung KPK, Senin (12/4).

Karena itu, Jhosua meminta KPK segera melakukan bersih-bersih di lingkungan Kemenhub. Karena menurutnya, kasus ini sangat meresahkan Pemda yang merasa menjadi korban namun tidak berani bersuara.

Untuk diketahui, dalam aksi ini, tiga orang perwakilan massa juga diterima langsung oleh Staf Humas KPK, Ibu Hani. Selain melaporkan kasus ini, mereka juga menyerahkan berkas terkait dugaan adanya korupsi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement