REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan reklame. Para pelaku usaha yang hendak memasang reklame harus memenuhi perizinan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, pada tahun ini pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan mulai melakukan penertiban reklame. Menurut dia, aturan terkait penyelenggaraan reklame sudah sosialisasikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Tahun kemarin kita data potensi, sosialisasi, agar pelaku usaha paham terkait pemasangan reklame. Baru sekarang pengawasannya," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (12/4).
Menurut Junjun, pihaknya sudah terus menerus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar paham aturan penyelenggaraan reklame. Namun, ia menilai, selama ini masih banyak reklame yang tak sesuai aturan.
"Memang ada juga yang sudah berizin. Tentunya ke depan kita ingin semua berizin. Kita juga akan coba inventarisir reklame yang ada," ujar dia.
Junjun mengatakan, Satpol PP bersama OPD terkait lainnya akan mulai melakukan pengawasan intensif terhadap papan reklame yang ada di Kota Tasikmalaya. Nantinya, jika ditemukan ada reklame yang tak sesuai aturan akan ditindak sesuai aturan.
Menurut dia, seusai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat sejumlah tahapan sanksi yang akan diberikan jika pemasangan reklame tak sesuai aturan. Pertama, pelaku usaha akan diberikan teguran. Jika masih tak diurus izinnya, petugas akan memberikan peringatan tertulis.
Setelah itu, jika reklame masih terpasang dan izin masih belum diurus, kegiatan di papan reklame itu akan dihentikan hingga dihentikan izinnya. Jika masih tak ada niatan baik untuk mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran reklame."Pembongkaran itu, baik konten atau konstruksinya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016," kata Junjun.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf melakukan sosialisasi penindakan reklame pelanggaran perda tahun anggaran 2021 kepada sejumlah OPD terkait dan perwakilan puluhan perusahaan. Yusuf mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan badan usaha atau para pelaku usaha dapat memahami peraturan yang ada, agar kenyamanan berinvestasi serta kepastian hukum yang dimiliki jelas.
Ia berharap kegiatan itu membawa dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat terutama yang berkaitan dengan reklame. Sebab, pemasangan reklame di Kota Tasikmalaya ada yang berizin ada yang tidak. "Mudah-mudahan semua masyarakat memahami persoalan reklame di Kota Tasikmalaya, bahwa mereka tidak bisa sewenang-wenang mengenai pemasangan reklame, dan harus memenuhi prosedur perizinan di Kota Tasikmalaya," kata dia.
Ia juga meminta petugas Satpol PP bisa melakukan penindakan dan penertiban kepada reklame yang tidak berizin. Dengan begitu, seluruh reklame yang ada di Kota Tasikmalaya dapat tertib.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy menyampaikan proses perizinan reklame terdiri dari dua bagian. Pertama adalah izin mendirikan bangunan (IMB) untuk reklame dengan kontruksi berat. Setelah itu, pemasangan reklame juga harus memiliki izin yang berkaitan dengan konten."Untuk yang tidak kontruksi berat seperti spanduk ada di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya," kata dia.
Hadi menambahkan, ke depan pengurusan perizinan di Kota Tasikmalaya juga akan lebih mudah. Sebab, tak lama lagi akan beroperasi Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya.
Menurut dia, di tempat itu nantinya akan terdapat konter-konter untuk dinas teknis. "Jadi masyarakat yang memerlukan pelayanan perizinan, pengurusannya tidak perlu jauh ke dinas masing-masing karna sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik," ujar dia.