Senin 12 Apr 2021 13:53 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa di Kudus Capai Rp 2,57 Miliar

Besaran BLT saat ini sebesar Rp 300 ribu untuk setiap penerima manfaat. 

Petugas memotret warga yang menerima BLT Dana Desa. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos
Petugas memotret warga yang menerima BLT Dana Desa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara bertahap mulai dilaksanakan masing-masing desa. Saat ini, dana yang tersalur mencapai Rp 2,57 miliar dengan sasaran 8.571 penerima manfaat.

"Dari ribuan penerima manfaat tersebut, sebagian besar desa baru menyalurkan untuk periode Januari 2021 dan sebagian kecil Februari 2021," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Senin (12/4).

Dia mencatat, jumlah desa yang baru menyalurkan tahap pertama di tahun 2021 sebanyak 47 desa, sedangkan tahap kedua untuk periode Februari 2021 sebanyak dua desa.

Jumlah penerima untuk BLT periode Januari 2021 sebanyak 8.220 penerima manfaat yang tersebar di 47 desa. Sedangkan penyaluran BLT periode Februari 2021 ada dua desa dengan sasaran 351 penerima manfaat.

Dia memperkirakan, ketika 123 desa di Kabupaten Kudus sudah menerima dana desa, dipastikan penyaluran BLT dana desa juga akan berlangsung di semua desa. "Meskipun saat ini sudah memasuki bulan April 2021, penyalurannya tidak boleh sekaligus dan harus bertahap dengan jadwal waktu berbeda," ujarnya.

Penyalurannya juga disesuaikan dengan jadwal pencairan dana BLT dari perbankan yang menjadi tempat penyimpanan rekening kas desa.

Kepala Desa Damaran M Said Ramadhan mengungkapkan, penyaluran BLT dana desa di desanya sudah memasuki bulan Februari 2021 dengan jumlah sasaran 80 penerima manfaat. Adapun besaran BLT saat ini sebesar Rp 300 ribu untuk setiap penerima manfaat. Sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut diberlakukan nilainya mencapai Rp 600 ribu.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya. Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp 1,2 miliar maksimal 35 persen.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement