Ahad 11 Apr 2021 14:20 WIB

Warga Sipil Pemilik Senjata Api Wajib Perpanjang Izin

Pemilik senjata api diwajibkan secara periodik memperpanjang izin kepemilikannya.

Senjata api (senpi)/ilustrasi
Senjata api (senpi)/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 22 ribu senjata api yang dimiliki warga sipil di provinsi ini. Jumlah ini di luar senjata organik milik anggota TNI/ Polri.

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djati Wiyoto Abadi mengatakan, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikannya.

"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," kata Djati.

Menurut dia, belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan, namun lebih pada pelanggaran administratif. Ia menuturkan pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun.

Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Polda Jawa Tengah, kata dia, telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring.

Melalui aplikasi "Senpi Online" ini, lanjut dia, pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau. Aplikasi ini, menurut dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikannya akan habis.

Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement