REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman menyatakan pelaksanaan ibadah sholat tarawih di daerah zona merah Covid-19 segera dibahas kepala daerah bersama pihak terkait termasuk Majlis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu demi mengantisipasi meningkatkan kasus penyebaran di provinsi itu.
"Besok gubernur bersama bupati/wali kota serta MUI dan pihak terkait segera rapat membahas ini. Keputusan akan diambil secara bersama karena persoalan ibadah sangat sensitif," katanya di Padang, Ahad (11/4).
Data Dinas Kesehatan Sumbar, periode 11-17 April 2021 satu daerah yaitu Kabupaten Limapuluh Kota masuk dalam zona merah Covid-19. Ini kali pertama ada daerah di Sumbar yang masuk zona merah lagi sejak April 2020.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Sumbar, daerah yang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19 otomatis tidak boleh menggelar kegiatan yang mengakibatkan kerumunan seperti sekolah tatap muka termasuk beribadah berjamaah di masjid, hingga lepas dari zona tersebut. Namun, karena persoalan ibadah apalagi pada bulan Ramadhan sangat sensitif maka diperlukan pemikiran dari berbagai pihak terkait agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Jasman merinci sampai pekan ke-56 atau periode 11-17 April 2021, total warga Sumbar yang telah terinfeksi Covid-19 mencapai 32.955 orang dengan kasus aktif meningkat menjadi 1.489 orang (4,52 persen). Recovery rate (tingkat kesembuhan) 93,31 persen, atau sembuh sebanyak 30.751 dari 32.955 orang yang terinfeksi.
Angka tersebut merupakan capaian kesembuhan tertinggi secara nasional. Namun, jumlah meninggal dunia akibat Covid-19 juga meningkat menjadi 715 orang dari 32.955 yang terinfeksi (2,17 persen).
Dengan peningkatan kasus tersebut Provinsi Sumbar pada periode ini masih berada pada zonasi oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Positivity rate (PR) meningkat (negatif) menjadi 7,86 (Standard WHO 5,0), meningkat dari pekan sebelumnya di 7,79. Meskipun secara nasional, PR Sumbar termasuk sangat rendah.