Jumat 09 Apr 2021 17:33 WIB

Bandung Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April

Jumlah jemaah yang diizinkan beribadah di dalam masjid 50 persen

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Satpol PP Kota Bandung membantu memasangkan masker ke warga saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di permukiman warga di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (16/2). Operasi yang digelar serentak di 30 kecamatan di Kota Bandung tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Satpol PP Kota Bandung membantu memasangkan masker ke warga saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di permukiman warga di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (16/2). Operasi yang digelar serentak di 30 kecamatan di Kota Bandung tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 19 April tahun 2021 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Perpanjangan pemberlakukan PPKM Mikro hingga tanggal 19 April 2021," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jumat (9/4).

Disamping PPKM Mikro, ia menuturkan kebijakan yang akan dilaksanakan pada bulan puasa Ramadan yaitu memperbolehkan salat tarawih dan salat Id dengan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah jemaah yang diizinkan beribadah di dalam masjid 50 persen dari total kapasitas masjid dan tetap menjaga jarak.

"Pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Pelaksanaan salat id dilakukan di masjid dan di luar ruangan," ujarnya.

Salat itikaf sendiri diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, pihaknya memperbolehkan kegiatan buka bersama dengan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat maksimal 15 menit," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement