REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota selama masa mudik dan libur lebaran 2021. Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021."Kami melarang teman-teman ASN untuk melakukan perjalanan luar kota pada masa larangan itu," kata Haryadi di Yogyakarta, Jumat (9/4).
Pemerintah pusat sendiri menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Haryadi menyebut, pihaknya juga tidak akan mengeluarkan perintah perjalanan dinas untuk ASN selama masa mudik dan libur lebaran. "Kami minta Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) jangan memerintahkan perjalanan dinas," ujar Haryadi.
Untuk itu, ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk mematuhi kebijakan tersebut. Hal ini, katanya, merupakan upaya mengurangi sebaran Covid-19. "Tidak usah coba-coba mencuri waktu untuk alasan perjalanan dinas. Jangan terus alasan perjalanan dinas tujuan ke lokasi, tapi di sana ada di kampung halamannya," jelasnya.