Jumat 09 Apr 2021 09:51 WIB

Mudik Jalur Udara Dilarang, Ini Pengecualiannya

Larangan tak berlaku pada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan layanan publik

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Pegawai mengembuskan napas ke dalam kantong udara untuk dites Covid-19 dengan alat GeNose C19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (22/3). Pemerintah memastikan perjalanan melalui jalur udara selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tidak diperbolehkan.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pegawai mengembuskan napas ke dalam kantong udara untuk dites Covid-19 dengan alat GeNose C19 di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Senin (22/3). Pemerintah memastikan perjalanan melalui jalur udara selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tidak diperbolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan perjalanan melalui jalur udara selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara.

“Masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (8/4).

Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

Selain itu, pengecualian juga diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi. “Tapi sudah kita sampaikan, ini tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” jelas Novie.  

Pengecualian juga diterapkan kepada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk juga untuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.

“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ungkap Novie.

Novie memastikan, Kemenhub akan memberlakukan sanksi jika ada yang melanggar ketentuan tersebut. Dia menegaskan, badan usaha yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan, pengawasan larangan sementara penggunaan transportasi udara dilaksanakan oleh direktur-direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, otoritas bandara, penyelenggara bandara, dan bekerja sama dengan Satgas Udara serta pemerintah daerah. “Juga akan melakukan pengawasan yang telah dikoordinasikan sangat erat di setiap check point di setiap bandara maupun hub-hub yang ada di seluruh Indonesia,” jelas Novie.

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement