Jumat 09 Apr 2021 07:50 WIB

Pusat Ingin Potong Kompas Majelis Papua

Pemerintah mengaku sudah menggelontorkan Rp 138,65 triliun untuk Papua.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Pemerintah mengusulkan agar pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan pemerintah pusat tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku hal ini bisa dilakukan jika ada perubahan pasal 76 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal itu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement