Kamis 08 Apr 2021 22:04 WIB

Gus Ami Sampaikan 3 Isu Prioritas Mukernas PKB 

Gus Ami menggarisbawahi tiga isu penting yang dibahas Mukernas PKB

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami menggarisbawahi tiga isu penting yang dibahas Mukernas PKB
Foto: DPR
Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami menggarisbawahi tiga isu penting yang dibahas Mukernas PKB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Alim Ulama 2021, Kamis (8/4). 

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Gus Ami) dalam sambutannya mengatakan, ada tiga isu prioritas yang akan dibicarakan dalam Mukernas PKB dan Musyawarah Alim Ulama. Pertama, PKB menyoroti isu pendidikan.  

Baca Juga

"PKB berterima kasih, pemerintah telah mengeluarkan UU Pesantren yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2020 dan Nomor 31 Tahun 2021," kata Gus Ami dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Alim Ulama 2021 yang dipantau secara daring, Kamis (8/4).  

PKB berharap agar Presiden Jokowi dapat meneruskan UU Pesantren melalui peraturan presiden yang mengatur pelaksanaan peran pesantren bukan hanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan juga mengatur peran pesantren dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi. kemudian, isu strategis kedua yang terkait isu pertanian. 

"Dengan harapan pertanian sebagai solusi masa pandemi ini terus menjadi kekuatan arus utama pembangunan nasional kita," ucapnya

Isu prioritas ketiga yaitu terkait peran usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Ia berharap  pesantren menjadi salah satu sumber kemajuan UMKM. Gus Ami berharap, PKB bersama pemerintah akan terus bersama mendukung kebijakan Presiden Jokowi.  

"PKB siap mendukung, mengawal, agenda kenegaraan dan pemerintahan dan kebangsaan bapak Presiden dengan sungguh-sungguh dan akan dilakukan dengan berbagai kemampuan kami," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement