REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah surat dakwaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster telah dilimpahkan ke pengadilan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, menuturkan, berkas perkara mantan politikus Partai Gerindra itu akan dipisah dengan terdakwa lain.
"Bahwa perkara terdakwa mantan menteri KKP Edi Prabowo, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (8/4), dan ada tiga berkas perkara yang di-splitting (pemisahan berkas perkara pidana)," kata Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (8/4).
"Untuk mantan menteri KKP Edi Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk Terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," tambah Bambang.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lanjut Bambang, juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Susunan majelis terdiri dari Hakim Albertus Usada (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Suparman Nyompa (hakim karier) dan Hakim Ali Muhtarom (hakim ad hoc Tipikor).
Suparman Nyompa diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Edhy, Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini, yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Eddy bernama Ainul Faqih.
Edhy dkk bakal didakwa dengan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.