Selasa 06 Apr 2021 14:03 WIB

Vonis Ringan Djoko Tjandra Peringatan Bagi Penegak Hukum

Tuntutan dan vonis terhadap Djoko Tjandra dinilai terlalu rendah.

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Foto:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menilai vonis 4,5 penjara untuk Djoko Tjandra sudah sesuai. Bahkan kata Ali, mengacu tuntutan, hukuman tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut dikarengkeng besi selama hanya empat tahun.

Enggak apa-apa dong. Berarti dia (hukuman), enggak terlalu jauh (dari tuntutan),” kata Ali, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (5/4).

Namun, kata Ali vonis hakim itu, bisa saja berubah di tingkat penghakiman lanjutan, jika Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum, banding, maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Ya dia (Djoko Tjandra) punya hak. Kita tunggu. Nanti pasti akan ada reaksi, seperti apa kita akan sikapi,” ujar Ali menambahkan.

Seusai sidang pembacaan putusan kemarin, Djoko Tjandra dan tim JPU menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Sebelum sidang pembacaan vonis, Djoko Tjandra mengaku pasrah. Namun, ia tetap yakin putusan majelis hakim akan lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

"Yang terbaik saja, yang sesuai dengan fakta. Ya (saya) yakin dong lebih ringan dari tuntutan jaksa, banyak yang ngawur (tuntutan jaksa)," kata Djoko Tjandra di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

"Kalau tidak berbuat salah enggak perlu khawatir. Apa yang perlu dikhawatirkan. Kalau korupsi dan sebagainya baru boleh khawatir, ini apa urusan perkara ini," ujarnya menambahkan.

In Picture: Djoko Tjandra Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Red Notice

photo
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). Majelis hakim memvonis terdakwa pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement