Selasa 06 Apr 2021 08:45 WIB

Kepincut Dokter Gadungan, Ibu Muda Rela Bugil dan Ditipu

Dokter gadungan memeras seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Dokter gadungan menipu ibu rumah tangga di Sidoarjo
Dokter gadungan menipu ibu rumah tangga di Sidoarjo

jatimnow.com - Seorang pria ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan foto bugil teman wanitanya.

Pelaku diketahui yakni Muhamad Khabib (25), asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sementara korban yaitu ibu usia muda berinisial LM dari Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan pelaku dan korban seling kenal lewat media sosial (medos) Facebook.

"Baru nyambung lagi satu minggu sebelum kejadian dan saling tukar nomor telepon. Pelaku mengaku dokter dan korban dijanjikan sejumlah uang dan akan dinikahi, padahal sudah berkeluarga," kata Wahyudin, Senin (5/4/2021).

Ibu rumah tangga berusia 27 tahun itu kemudian tergiur dengan bujuk rayu pelaku dan korban menuruti semua yang diminta.

Menurut Wahyudin, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil atau telanjangnya ke pelaku. Lalu keduanya bertemu di salah satu hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Setelah pertemuan itu, akhirnya korban yang merasa takut diketahui oleh suaminya memutuskan mengakhiri hubungan dengan pelaku. Tapi pelaku tidak mau dan mengancam menyebarkan foto telanjang korban. Pelaku sempat mengirim foto telanjang itu ke salah satu teman korban," beber mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Masih kata Wahyudin, pelaku meminta uang ke korban senilai Rp 7,5 juta agar foto telanjang itu tidak disebar lagi. Namun korban hanya memiliki uang sebesar Rp 2 juta dan direncanakan akan diserahkan di SPBU Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo.

"Korban melaporkan kejadian pemerasan itu ke kami. Saat penyerahan uang itu, pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya sambil menyebut pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement