JAKARTA -- Direktur PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin mengungkapkan, terdakwa Harry Van Sidabukke dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso memiliki kewenangan yang sebanding dalam menangani proyek di Kemensos. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van...
        Berita Terkait
      
              
              
              
              
              
              
              
              
          
 
    Berita Lainnya
  
   
                     
                     
      
      