REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja dan merupakan pendapatan non-upah menjelang hari raya keagamaan. "Ada sanksi administrasi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya usai membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4).
Hingga saat ini, ia masih menunggu laporan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional sebelum menyusun serta mengesahkan ketentuan skema pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja saat pandemi Covid-19. "Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru diambil langkah-langkah tertentu serta dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," katanya
Ia menyebutkan bahwa seluruh laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR pada 2020 sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten serta kota. "Seluruh laporan yang didominasi pengaduan itu akan menjadi bahan evaluasi kami pembayaran THR pada 2021," katanya.
Pada saat membuka Munas Ke-2 FKSPN, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, saat ini pihaknya harus mendorong angkatan kerja lebih inovatif dan beradaptasi dengan pandemi.
Baca juga : Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar