Senin 05 Apr 2021 21:48 WIB

Larangan mudik Dinilai Positif bagi Pariwisata Jakarta

Pemprov DKI meyakini larangan mudik mendorong warga staycation di Jakarta

Warga berwisata di area museum Fatahillah Kota Tua, Jakarta, Sabtu (3/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakartamenilai larangan mudik Idul Fitri 2021 bakal memberikan dampak positif bagi pariwisata di Ibu Kota. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan hal tersebut karenaketika mudik, masyarakat biasanya membawa uang dan membelanjakannya di daerah tujuan.
Foto:

Ketua PHRI Wilayah DKI Jakarta Sutrisno Iwantono juga mengungkapkan hal yang sama. Ketika libur Idul Fitri sektor pariwisata di daerah adalah yang paling diuntungkan. Selain itu, banyak juga dana dari wisatawan yang dibelanjakan di luar negeri.

Iwantono menyatakan PHRI DKI mengharapkan dengan adanya pelarangan mudik ini, terdapat pertumbuhan sektor hotel bisa sekitar 20 sampai 30 persen dari kondisi sebelumnya, jika memang orang tidak mudik dan tetap di Jakarta."Dengan larangan ini, tentu banyak yang stay, mungkin sebagian besar dari mereka masuk hotel-hotel, kami harapkan hotel tumbuh 20-30 persen dari sebelumnya," katanya.

"Meski demikian, sebenarnya kalau dalam kondisi normal tanpa ada pandemi, kita lebih suka apabila tidak ada larangan mudik, tapi kita menyadari problem COVID-19 ini begitu berat bagi kita sehingga pengendalian penularan lebih penting dari yang lain," katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi."Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," ucap Budi Karya melalui keterangan resmi, Ahad (4/4).

 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu menyebutkan Kemenhub segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement