REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan efektivitas syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang arus mudik lebaran 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan kembali syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang arus mudik lebaran 2021.
"Kebijakan-kebijakan yang dibuat itu sepintas itu sangat bagus. Tapi kita belum pernah melihat, belum mendengar laporannya hasilnya seperti apa jadi kebijakannya kalau mau diterapkan lagi harus ada report kepada kita sejauh mana efektivitasnya dalam rangka tadi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid kan gitu," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).
Saleh menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memikirkan inovasi lain dalam hal menekan jumlah penyebaran covid pada saat lebaran mendatang "Apa tidak ada kebijakan inovatif lainnya yang bisa kita tuangkan sehingga dengan demikian kita bisa sama-sama yakin bahwa kita bisa keluar antara kemelut yang rumit ini dalam rangka melepaskan kita dari kungkungan penyebaran covid," kata dia.
Sementara itu terkait larangan mudik, ketua Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan. Sejauh ini, menurutnya, pemerintah kurang tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19.
"Jadi aturan itu akan berlaku efektif jika dibarengi dengan sanksi dan ketegasan menegakan aturan. Termasuk kalau emang bisa selain sanksi kita kasih reward bagi orang yang taat. Bagi orang-orang yang begitu baik dikasih reward supaya orang ngikut," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana akan memberlakukan kembali syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang arus mudik lebaran 2021. Kendati demikian dirinya mengaku masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu," kata Anies, di Hotel Bidakara, Ahad (4/4).