REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Aksi tak terpuji itu dilakukan oleh seorang pria berinisial BGW (38 tahun) terhadap anak tirinya. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
“Iya tindakan pencabulan, bapak tiri yang memperkosa,” tutur Jun Nurhaida saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Dia menjelaskan, aksi pencabulan BGW pertama kali diketahui dari bibi korban setelah melihat gelagat yang mencurigakan dari si korban. Tindakan tersebut diketahui terjadi pada sekitar dua tahun yang lalu.
Polisi masih menggali sejumlah informasi, termasuk berapa kali BGW melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap korban. Pasalnya saat ini korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tengah menjalani ujian daring.
“Sampai saat ini si anak masih ikut ujian online, jadi belum bisa dibawa ke dokter untuk visumnya,” kata dia.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh oleh pihak kepolisian, BGW melancarkan aksinya di rumahnya di kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangsel. “(Aksi pencabulan dilakukan) di rumah sendiri, tempat mereka tinggal,” terangnya.
Saat ini, BGW sudah diamankan di Polsek Ciputat Timur, namun Jun Nurhaida mengatakan kasus tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh unit PPA Polres Tangsel.