Senin 05 Apr 2021 16:11 WIB

Tarawih Berjamaah di Masjid Boleh, Tapi Jangan Lama-Lama

Pemerintah memutuskan membolehkan sholat Tarawih berjamaah di masjid atau mushala.

Foto kolase suasana shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah Covid-19 (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pada tahun ini, pemerintah membolehkan shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mushala dengan protokol kesehatan ketat. (ilustrasi)
Foto:

Keputusan pemerintah pusat ihwal pelaksanaan sholat tarawih di masjid atau mushala memang ditunggu-tunggu oleh daerah. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah, terkait boleh atau tidaknya digelar shalat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Apakah nanti Ramadhan tarawihnya secara serentak di masjid-masjid atau tidak, kita tunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Makruf di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3).

Makruf menegaskan, pihaknya siap menjalankan apa pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan sholat tarawih. MUI Jatim diakuinya siap membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait boleh atau tidaknya dilaksanakan sholat tarawih di masjid nantinya.

"MUI akan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan edukasi terkait kondisi yang ada," kata dia.

MUI Kota Bekasi akan memberikan rekomendasi terkait izin pelaksanaan sholat tarawih di wilayah tersebut. Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri mengatakan, pertimbangan dalam pelaksanaan sholat tarawih adalah status Kota Bekasi yang mayoritas wilayahnya sudah menjadi zona hijau.

“Covid-19 ini yang masih menghantui kita, pemerintah daerah menilai di Kota Bekasi ini zona hijau kalau enggak salah hampir 80 persen, sisanya kuning. Kita enggak ada kan zona merah,” kata Mi’ran kepada wartawan Rabu (31/3).

Dia menerangkan, pihaknya kini tengah menggodok aturan bersama pemerintah setempat. Adapun, untuk ibadah ramadan tahun lalu, sholat tarawih berjamaah tak diperbolehkan.

“Tahun lalu enggak boleh tarawihnya, tapi sholat Ied boleh tahun lalu. Setelah itu, masyarakat sudah terbiasa melaksanakan kegiatan sholat di masjid,” terang dia.

Dia mengatakan, nantinya pelaksanaan sholat Tarawih dapat disesuaikan dengan zona wilayah yang ditetapkan secara situasional itu.

“Pemerintah kota dan dinas kesehatan yang memetakan zona agar menjadi dasar wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh. Karena yang diduga menyebabkan penyebaran virus kan kerumunannya. Jadi kalau zona merah ya terpaksa jangan digelar dulu sholat tarawihnya,” terang dia.

Lebih lanjut, Mi’ran mengatakan, nantinya apabila pemkot sudah mengumumkan aturan terkait tarawih, prokes harus diperketat.

“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid ya. Jadi harus diperhatikan,” ujarnya.

Adapun, Pemkot Tangerang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap masjid dan mushala se-Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 di setiap masjid dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan berjalan sesuai dengan prokes yang ketat.

“Kami sedang siapkan juklak juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis), sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari Pemerintah Pusat,” ujar Arief, Senin (29/3).

Dia menyampaikan, setelah juklak dan juknis terkait dengan keberjalanan Satgas Covid-19 di setiap masjid sudah ditetapkan, Pemkot Tangerang akan segera menyampaikannya kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) di semua masjid dan mushala yang ada di Kota Tangerang.  

Terkait dengan aturan yang berlaku saat bulan suci Ramadhan, Arief mengatakan, Pemkot Tangerang telah menetapkan beberapa hal. Di antaranya memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih. Namun, dia tetap meminta masyarakat Tangerang untuk tetap menahan diri untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Lalu, kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadhan nanti, begitupun kegiatan buka bersama,” kata dia.

Arief menambahkan, aturan-aturan yang ditetapkan bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19. Saat ini diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kota Tangerang masih masuk ke dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement