Senin 05 Apr 2021 16:04 WIB

Kebijakan PPKM Mikro Diperluas di 20 Provinsi

Sebanyak 20 provinsi tersebut nantinya akan menjalankan PPKM mikro pada 6-19 April

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan  melintasi jalan Sudirman, Jakarta, Ahad (28/3/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan melintasi jalan Sudirman, Jakarta, Ahad (28/3/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah kembali memperluas cakupan wilayah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tahap berikutnya. Kebijakan ini diperluas di lima provinsi lainnya yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sebelumnya, terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Yakni, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 20 provinsi tersebut nantinya akan menjalankan PPKM mikro pada 6-19 April untuk menekan kasus penularan.

"Pemerintah memperbesar wilayah provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Selain itu, pemerintah juga memperkecil kriteria jaring zonasi risiko di tingkat desa, RT dan juga RW. Kriteria untuk kategori zona merah kini dipersempit menjadi lebih dari lima rumah yang positif terpapar Covid-19, dari sebelumnya yang lebih dari 10 rumah.

Kemudian kriteria zona oranye yakni 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, dan jika tidak ada kasus dalam satu rumah maka dikategorikan menjadi zona hijau.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi dan kriteria secara nasional tetap, yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan BOR," tambahnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement