REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin mendorong adanya larangan impor terhadap minuman beralkohol (minol). Ia berharap, pengaturannya dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Minol.
"Kami juga meminta impor ini juga dilarang untuk masuk ke Indonesia, karena itu sangat penting. Intinya yang semua kita bahas hari ini seperti yang tadi disampaikan," ujar Illiza dalam rapat Baleg di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).
Ia menjelaskan, minol menjadi barang yang berdampak buruk pada kehidupan bermasyarakat. Tak hanya di Indonesia, bahkan di negara-negara yang notabenenya melegalkan minol, seperti Amerika Serikat dan Australia."75 tahun kita merdeka, masa ya kita tidak mengatur hal ini. Bagaimana kondisi umat kita, bagaimana empati kita, bagaimana komitmen kita terhadap agama mayoritas di Indonesia," ujar Illiza.
Illiza menegaskan, Islam dengan tegas mengatur pelarangan konsumsi minol. Karena itu, sudah sewajarnya ada aturan khusus yang mengatur pengendalian, pengawasan, peredaran, hingga konsumsi barang tersebut.
"Ini penting bagi mereka mereka yang sudah kecanduan alkohol dan sebagaimana. Initinya ada klausul yang perlu ditambah pengaturan ekspor impor dan sebagainya, dan kami ingin bahwasanya impor juga dilarang masuk ke indonesia," ujar Illiza.
Tenaga ahli Baleg ini memaparkan tiga landasan yang menjadi latar belakang RUU Larangan Minol. Pertama landasan filosofis, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sejahtera lahir dan batin. Hal itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin pemenuhannya oleh negara.
Kedua landasan sosiologis. Maksudnya adalah sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilakukan dengan mengendalikan minuman beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
Terakhir adalah landasan yuridis. Pengaturan minol diketahui masih tersebar dalam berbagai peraturan dan untuk itu diperlukan undang-undang khusus untuk mengatur hal tersebut. Nantinya, terdapat empat hal yang diatur dalam RUU Larangan Minol, yakni larangan atau pengendalian, pembatasan impor dan ekspor, dukungan pengembangan minol tradisional atau lokal, dan penegakan hukum terhadap produksi, distribusi, dan perdagangan minol.